Jumat, 14 Desember 2012

MENCIUM TANGAN ULAMA BUKAN BID’AH



Imam al-Zaila’I beliau berkata, “Dibolehkan mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena mengharap keberkahannya.”

Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Diriwayatkan bahwa ketika sahabat Zari’ menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, “Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi Muhammad saw.(HR. Abu Dawud)

Riwayat dari Ibnu jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik, “Apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini?”

Sahabat Anas menjawab, “Ya,”

Lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (HR. Bukhari dan Ahmad)
Sedangkan sahabat Jabir ra.mengatakan bahwa sahabat Umar ra.pernah mencium tangan Rasulullah saw.

Dari Shuhaib ia berkata, “Saya melihat sahabat Ali ra.mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (HR. Bukhari)

Berdasar Hadits-hadits di atas Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :

Imam Nawawi berkata, “Mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukan dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.”
Pendapat ini didukung juga oleh Imam al-Bajuri dalam Hasyiah, Juz 2 hal.116

Imam al-Zaila’I beliau berkata, “Dibolehkan mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena mengharap keberkahannya.”

Disarikan dari buku Amaliah NU dan Dalil-dalilnya, Penerbit LTM (Lembaga Ta’mir Masjid) PBNU.

0 komentar: