Imam al-Zaila’I beliau
berkata, “Dibolehkan mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena
mengharap keberkahannya.”
Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang
dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan
kepada mereka. Diriwayatkan bahwa ketika sahabat Zari’ menjadi salah satu
delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, “Ketika sampai di Madinah kami
bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi
Muhammad saw.(HR. Abu Dawud)
Riwayat dari Ibnu jad’an ia berkata kepada Anas bin
Malik, “Apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini?”
Sahabat Anas menjawab, “Ya,”
Lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (HR.
Bukhari dan Ahmad)
Sedangkan sahabat Jabir ra.mengatakan bahwa sahabat
Umar ra.pernah mencium tangan Rasulullah saw.
Dari Shuhaib ia berkata, “Saya melihat sahabat Ali
ra.mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (HR. Bukhari)
Berdasar Hadits-hadits di atas Ibnu Hajar al-Asqalani
telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :
Imam Nawawi berkata, “Mencium tangan seseorang karena
zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukan dalam agama adalah
perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.”
Pendapat ini didukung juga oleh Imam al-Bajuri dalam Hasyiah, Juz 2 hal.116
Imam al-Zaila’I beliau
berkata, “Dibolehkan mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena
mengharap keberkahannya.”
Disarikan dari buku Amaliah NU dan Dalil-dalilnya,
Penerbit LTM (Lembaga Ta’mir Masjid) PBNU.
0 komentar:
Posting Komentar